Namun untuk besaran nilai opsennya akan menyesuaikan dengan penghasilan pajak dari masing-masing daerah.
“Skala pembagiannya sama (60 persen-red), namun besarannya (pendapatan-red) pasti berbeda. Kalau potensinya besar, pendapatannya juga akan besar juga,” tuturnya.
Pembiayaan opsen pajak yang harus dialokasikan Pemprov Banten pada tahun 2025 mencapai Rp3,6 triliun. Maka demikian, dana bantuan keuangan yang biasa dialokasikan oleh Pemprov Banten untuk pemerintah kabupaten kota tidak dialokasikan lagi, dan opsen pajak sudah diberikan sejak awal. “Itu untuk Pembangunan di Kabupaten/Kota yang berasal dari Provinsi,” jelasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Badan Pendapat Daerah (Bapenda) Provinsi Banten Deni Hermawan mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menginventarisir dan menghitung berapa potensi pajak yang akan hilang dengan akan diberlakukannya opsen pajak ini. Di samping itu, pihaknya juga masih berupaya menggali potensi pajak lain untuk menutupi kehilangan pajak tersebut.











