Pemprov Segera Bentuk Pergub Opsen Pajak

Pemprov
Pj Gubernur Banten Al Muktabar. (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menkonsultasikan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu RI) tentang status pendapatan secara akuntansi. Apakah pendapatan pajak itu akan masuk pada arus kas masuk dan keluar atau seperti apa bentuknya.

“Itu harus bisa dijelaskan terlebih dahulu, sehingga ketika kita mengeluarkan aturan teknisnya itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Al Muktabar, implementasi pelaksanaan opsen pajak akan bisa dilihat setelah APBD 2025 disahkan. Dalam struktur APBD itu akan terlihat secara rigid prediksi pendapatan, termasuk juga opsen pajak yang akan terjadi. “Nah, dari jumlah itu nanti komponen yang kita berikan ke kabupaten dan kota bisa saja 60 persen misalnya. Tapi itu kan harus kita perhitungkan dulu dalam target PAD kita yang masuk dalam perencanaan APBD kita,” terangnya.

Al Muktabar mengatakan, opsen pajak yang akan diberlakukan kepada delapan pemerintah kabupaten kota akan sama, yaitu 60 persen.

Pos terkait