Dia menjelaskan dalam surat keputusan bersama (SKB) yaitu Menpan-RB, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta Bawaslu pada 2022 lalu sudah jelas, bahwa SKB merupakan pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam penyelenggaraan pemilu maupun pilkada serentak.
Menurutnya, SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pelaksanaan pemilu maupun pilkada serentak 2024.
“Jadi aturannya sudah jelas, selain undang-undang, SKB itu menegaskan kembali,” tandas Komar.
Selain itu, ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Dalam aturan tersebut disebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Dia menandaskan, ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.











