“Ini sudah fulgar mengarahkan dukungan kepada salah satu paslon,” tandasnya.
Selain itu, Jandi juga menduga PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin telah melakukan ‘abuse of power‘ jabatannya. Dia menilai Pj Wali Kota tidak konsisten dan komitmen dengan surat edaran yang diterbitkannya terkait menjaga sikap netralitas ASN di lingkup Pemkot Tangerang.
“Pj Wali Kota diduga tidak punya etika jabatan, tidak punya sensitif politik,” tegas Jandi.
BACA JUGA: Bawaslu Jangan Main Mata, Dua ASN Tidak Netral Siap ‘Dibungkus’
Jandi menandaskan, PJ Wali Kota diduga telah melanggar sumpah jabatan dan tidak memberikan tauladan dalam proses demokrasi.
Menurutnya, pesta demokrasi khususnya di Kota Tangerang telah dikotori dengan kunjungan Dimyati yang dibungkus kunjungan kerja Komisi III DPR di Puspemkot Tangerang.
“Seharusnya ASN dan aparat penegak hukum menjaga stabilitas politik di Kota Tangerang dan Banten dengan baik, ini malah melakukan perekayasaan secara jabatan,” ujarnya.










