Prauri mengatakan, pembuangan sampah ke Pemkab Pandeglang sudah dimulai sejak Kamis 5 September 2024 kemarin, dan pada akhir Desember nanti akan dilakukan perpanjangan kerjasama.
“Pakai APBD untuk bayar retribusinya, kita akan perpanjang kerjasama setahun, kalau bisa sampai kita punya TPSA sendiri,” ujarnya.
Dikatakan Prauri, pihaknya sudah memanggil para camat yang menerima pelimpahan kewenangan sampah, dan meminta sampah yang dibuang lebih diutamakan sampah liar terlebih dahulu yang berada di pinggir jalan agar dibersihkan. “Yang penting sampah liar pinggir jalan bersih, jangan berbicara soal retribusi dulu, kalau sudah bersih baru bicara pelayanan kita kepada masyarakat,” ucapnya.
BACA JUGA: Bersebelahan dengan TPSA Kota Cilegon, Pemkab Serang Akan Bangun TPSA Sigedong
Disinggung soal progres pembangunan TPSA di Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, kata Prauri, progresnya belum diketahui karena kewenangannya ada di DPUPR Kabupaten Serang.











