Imigrasi Deportasi Mantan Wali Kota Filipina

Imigrasi
Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi Warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial AG (34) pada Kamis (5/9/2024). (Credit: Istimewa)

“Kami menerima surat dari Biro Imigrasi Filipina pada 19 Agustus 2024 perihal perhatian khusus kepada empat orang warga negara Filipina yang diduga terlibat tindak pidana keimigrasian berupa pemalsuan identitas pada dokumen perjalanan dan tindak pidana perdagangan orang,” ungkap Godam dalam keterangannya.

“Berdasar pada surat tersebut, Ditjen Imigrasi menerapkan cekal pada AG beserta kawanannya yakni SG, WG dan KO,” sambungnya.

Bacaan Lainnya

Godam menyebut, AG juga telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian RI terkait dugaan tindak kriminal yang dilakukannya sebelum dideportasi.

Dia memaparkan, sebelumnya juga SG dan KO yang juga masuk dalam DPO pemerintah Filipina telah ditangkap oleh petugas Imigrasi di Batam Center, Kepulauan Riau Pada (22/8/2024) lalu.

Keduanya berhasil ditemukan melalui pemeriksaan dan penelusuran pada aplikasi pelaporan orang asing.

BACA JUGA : Sekolah Dilarang Jual Buku Pelajaran, Banyak Warga Laporkan Sekolah Jualan Buku

Pos terkait