Al Muktabar Kukuhkan 5 Komisioner KI Banten

Muktabar
MELANTIK: Pj Gubernur Banten Al Muktabar melantik lima Komisioner KI Banten Periode 2024-2029 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Kamis (1/8). (CREDIT: PEMPROV BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Sementara, aturan yang termaktub dalam undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 4 tahun 2026 serta Perda Banten nomor 8 tahun 2012 yang kesemua itu mewajibkan untuk perwakilan pemerintah harus ada dan termaktub.

“Saya mengikuti tahapan proses itu, sampai selesai maka kita lakukan pelantikan. Meskipun ada yang melakukan gugata, ini adalah memenuhi koridor peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo SP) Provinsi Banten Nana Suryana menyambut baik pengukuhan komisinoner KI Provinsi Banten yang baru ini.

BACA JUGA: APVI Banten Resmi Dikukuhkan, Banten Sumbang Pita Cukai Vape Rp700 Miliar Pertahun

“Tentu saya mendukung atas apa yang telah dilakukan oleh bapak Pj Gubernur Banten itu, apalagi peran KI ini sangat penting dalam pelayanan informasi public,” katanya.

Pos terkait