Kelima komisioner KI Banten yang dilantik yakni, Moch Ojat Sudrajat dari unsur pemerintah, dan empat orang dari unsur masyarakat, yakni Zulfikar, Ahmad Saparudin, Kori Kurniawan dan Imron Mahrus.
“Itu harus dilihat secara utuh, karena ini melalui proses tahapan. Ini hal terakhir yang disampaikan oleh DPRD Banten, lalu kita pertimbangkan karena ini untuk memenuhi layanan masyarakat,” katanya kepada awak media.
Al Muktabar menjelaskan, pelantikan yang cukup lama hingga enam bulan lamanya sejak berakhirnya masa jabatan komisioner lama, dan terhambatnya 106 aduan sengkete informasi ini dikarenakan proses tahapan yang cukup panjang. “Itu karena memenuhi semua tahapan proses, saya mengikuti tahapan sampai prosesnya selesai sesuai perundangan maka kita lantik,” ujarnya.
Diketahui, molornya proses tahapan seleksi komisioner KI Banten dikarenakan adanya polemik terkait dengan keberadaan unsur pemerintah dimana menurut versi Komisi I DPRD Banten itu tidak mesti dimasukkan pada hasil UKK.











