” Keempat orang pengelola sampah juga sepakat bahwa, akan bekerja sama dengan UPT 9 DLHK Kabupaten Tangerang, dalam hal pengangkutan residu sampah. Biaya ditanggung pengelola,” ujarnya, melalui keterangannya yang diterima BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu (8/5/2024).
Selanjutnya, keempat orang pengelola sampah pun telah sepakat bahwa, dalam keseharian tidak ada lagi bau dan dan tumpukan sampah di alamat tersebut. Bahkan, keempat orang pengelola sampah akan memberikan kompensasi bagi sawah/lahan yang terdampak pada polusi sampah tersebut.
“Apabila kesepakatan-kesepakatan itu dilanggar, 4 orang pengelola sampah siap ditutup lokasi penampungan dan pengelolaan sampahnya di alamat itu,” imbuhnya, seraya mengatakan berita acara kesepakatan ditandatangani dirinya dan camat, perwakilan UPTD 9 serta 4 orang pengelola sampah. (zky)











