Kakak Beradik Tipu Pengusaha Biji Plastik, Kerugian Capai Rp 122 Juta

Kakak
KONFERENSI PERS: Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penipuan pengusaha biji plastik.(Credit: Humas Polresta Tangerang)

Usai ditimbang, barang plastik gilingan dibawa oleh sopir suruh­an tersangka ANS. Sementara, pegawai korban diminta menung­gu di lokasi. Lalu, tersangka ANS berpamitan dengan alasan ada keperluan.

Lanjut Arief, setelah berjam-jam menunggu, pegawai korban menelpon ANS namun nomor ponselnya tidak aktif.

Bacaan Lainnya

”Tak ada yang kembali ke lokasi. Nomor ponsel ANS tidak aktif, hingga pegawai melaporkan ke korban. Lalu, korban melapor ke Polresta Tangerang. Kerugian korban men­capai Rp122 juta,” jelasnya.

Kata Arief, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka ANS di Kecamatan Panongan. Petugas mencocokan ciri-ciri tersangka ANS dilokasi dan hasilnya identik.

”Dari keterangan ANS diketahui adanya tiga ter­sangka lain yang salah satunya kakak kandung ANS. Ketiganya diringkus di Legok. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.(sep)

Pos terkait