Usai ditimbang, barang plastik gilingan dibawa oleh sopir suruhan tersangka ANS. Sementara, pegawai korban diminta menunggu di lokasi. Lalu, tersangka ANS berpamitan dengan alasan ada keperluan.
Lanjut Arief, setelah berjam-jam menunggu, pegawai korban menelpon ANS namun nomor ponselnya tidak aktif.
”Tak ada yang kembali ke lokasi. Nomor ponsel ANS tidak aktif, hingga pegawai melaporkan ke korban. Lalu, korban melapor ke Polresta Tangerang. Kerugian korban mencapai Rp122 juta,” jelasnya.
Kata Arief, polisi mendapat informasi keberadaan tersangka ANS di Kecamatan Panongan. Petugas mencocokan ciri-ciri tersangka ANS dilokasi dan hasilnya identik.
”Dari keterangan ANS diketahui adanya tiga tersangka lain yang salah satunya kakak kandung ANS. Ketiganya diringkus di Legok. Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan/atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” jelasnya.(sep)











