TIGARAKSA — Pengusaha plastik gilingan atau biji plastik melapor ke Polresta Tangerang setelah mengalami kerugian Rp122 juta. Pengusaha asal Kecamatan Pasar Kemis ditipu empat tersangka dengan modus memesan biji plastik seberat lima ton.
Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin mengatakan, ada tiga tersangka laki-laki dan satu perempuan yang diamankan polisi. Adapun tersangka laki-laki berinisial TM (29), GR (31), dan HH (37). Tersangka perempuan berinisial ANS (24), kesemuanya merupakan warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.
”Tersangka memesan 5 ton plastik gilingan ke korban. Namun, saat plastik sampai ke lokasi pengiriman malah dibawa kabur dan tidak dibayar,” jelasnya kepada Banten Ekspres, Sabtu (4/5/2024).
Arief memaparkan, korban meminta pegawai mengawal barang sampai ke lokasi pengiriman yang ditentukan oleh tersangka. Di lokasi, pegawai bertemu tersangka ANS yang mengaku sebagai Sri untuk menerima barang.











