Kakak Beradik Tipu Pengusaha Biji Plastik, Kerugian Capai Rp 122 Juta

Kakak
KONFERENSI PERS: Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin (kiri) memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus penipuan pengusaha biji plastik.(Credit: Humas Polresta Tangerang)

TIGARAKSA — Pengusaha plas­tik gilingan atau biji plastik mela­por ke Polresta Tangerang setelah mengalami kerugian Rp122 juta. Pengusaha asal Kecamatan Pasar Kemis ditipu empat tersangka dengan modus memesan biji plastik seberat lima ton.

Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazarudin menga­takan, ada tiga tersangka laki-laki dan satu perempuan yang di­aman­kan polisi. Adapun tersangka laki-laki berinisial TM (29), GR (31), dan HH (37). Tersangka pe­rempuan berinisial ANS (24), kesemuanya merupakan warga Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang.

Bacaan Lainnya

”Tersangka memesan 5 ton plastik gilingan ke korban. Na­mun, saat plastik sampai ke lokasi pengiriman malah dibawa kabur dan tidak dibayar,” jelasnya kepa­da Banten Ekspres, Sabtu (4/5/2024).

Arief memaparkan, korban me­minta pegawai mengawal barang sampai ke lokasi pengi­riman yang ditentukan oleh ter­sangka. Di lokasi, pegawai berte­mu tersangka ANS yang mengaku sebagai Sri untuk menerima ba­rang.

Pos terkait