TIGARAKSA — Sikap tegas dilakukan Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang terhadap Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Tangerang dengan memberi teguran keras. Teguran diberikan usai salah satu peserta Penerimaan Peserta Didik Baru Madrasah (PPDBM) tidak lolos tes tahap pertama dan terancam gagal masuk MAN 1 Kabupaten Tangerang.
Padahal peserta PPDBM berinisial AUR tersebut merupakan anak yatim yang menjadi prioritas dalam PPDBM Negeri.
Secara syarat peserta didik perempuan ini bertempat tinggal di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa cukup memenuhi syarat zonasi.
Sebagai informasi, MAN 1 Tangerang berlokasi di Desa Tapos, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Sekolah itu hanya berjarak sekira 500 meter dari rumah AUR.
Selain itu pada formulir pendaftaran PPDB, tertera di kolom bantuan (KKS/KPS/PKH/PIP/KIP) alasan layak, AUR diterima karena Yatim Piatu. Serta, pada kolom diketahui, AUR usulan dari sekolah tingkat menengah pertama mendapat Program Indonesia Pintar (PIP).