“Dengan ada BUMDesa sebagai pengelola bank sampah, maka pelaku usaha tak perlu repot-repot buang sampah ke mana-mana. Nanti ada petugas yang ngambilin sampahnya,” kata pria yang akrab disapa Rifal ini, Minggu (5/5/2024).
Rifal menjelaskan, setelah BUMDesa pengelola bank sampah dibentuk, lalu akan digelar rapat musyawarah desa khusus untuk menentukan tarif iuran pelayanan kebersihan yang dikelola BUMDesa.
“Iuran akan diperuntukan untuk operasional, sosial bahkan Pendapatan Asli Desa (PADesa),” ucapnya.
Menurut Rifal, para pelaku usaha di pinggir jalan yang semakin bermunculan, maka pihaknya perlu memfasilitasi mereka untuk penanganan sampah.
“Semoga program ini bisa terwujud dan terlaksana dengan baik,” harapannya. (zky)











