Nurdin menegaskan, ASN yang akan ikut dalam kontestasi Pilkada harus mengundurkan diri secara tertulis. Ia mengatakan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-VIII/2010 dan Putusan No. 12/PUU-XI/2013, demi memenuhi tuntutan kepastian hukum yang adil, maka pengunduran diri dimaksud dilakukan bukan pada saat mendaftar.
Melainkan pada saat yang bersangkutan telah ditetapkan secara resmi sebagai calon oleh penyelenggara pemilihan, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bagi saya siapa pun yang nyalon pilkada gak apa-apa, kalo ASN harus mengundurkan diri. Kalau baru mengambil formulir itu belum masuk ke tahapan,” kata Nurdin.
Dia menyampaikan, masyarakat yang berniat bakal ikut serta dalam kontestasi Pilkada serentak tahun 2024, terutama bagi pegawai ASN harus menghitung secara cermat, melakukan kajian terlebih dahulu.
“Apalagi kalau ASN itu masih muda kasihan, begitu tak terpilih karier di ASN sudah selesai,” tandasnya.










