BACA JUGA: Korban Tawuran Pelajar di Jalan Raya Rajeg-Tanjakan, Rajeg, Mantan Ketua RT Dirujuk ke Rumah Sakit
“Mereka juga terjerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1928 dan atau pasal 184 ayat 2 KUH Pidana,” ucapnya. (fad)
BACA JUGA: Korban Tawuran Pelajar di Jalan Raya Rajeg-Tanjakan, Rajeg, Mantan Ketua RT Dirujuk ke Rumah Sakit
“Mereka juga terjerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1928 dan atau pasal 184 ayat 2 KUH Pidana,” ucapnya. (fad)