Saling Bacok Menggunakan Celurit, Pelajar Pelaku Tawuran Ditangkap

Saling Bacok
PELAKU TAWURAN: Sejumlah pelajar pelaku tawuran ditangkap jajaran Satreskrim Polres Lebak, Senin (22/4/2024). (CREDIT: AHMAD FADILAH/BANTEN EKSPRES)

BACA JUGA: Korban Tawuran Pelajar di Jalan Raya Rajeg-Tanjakan, Rajeg, Mantan Ketua RT Dirujuk ke Rumah Sakit

“Mereka juga terjerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1928 dan atau pasal 184 ayat 2 KUH Pidana,” ucapnya. (fad)

Pos terkait