Sempat Melarikan Diri Setelah Ditetapkan DPO, Pemalsu Surat Tanah Dibekuk Ditreskrimum Polda Banten

Surat Tanah
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto. (Dok. Banten Ekspres)

Karena tanah tersebut tidak pernah dikuasai oleh tersangka CC melainkan tanah tersebut dikuasai oleh PT. MANDIRI BANGUN MAKMUR selaku kuasa dari ahli waris THE PIT NIO.

Didik juga menerangkan atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal Pemalsuan.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Nama Camat Teluknaga Dicatut, Zamzam Manohara: Itu Modus untuk Minta Uang

“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat Pasal 263 KUHP Jo 55 KUHP dengan Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Tahun,” imbuhnya. (zky)

Pos terkait