Apabila sudah ditemukan nama yang berpotensi, lanjut Surtaman, akan diusulkan ke Bupati Serang untuk menentukannya.
Semua proses mekanisme pengisian jabatan eselon III itu bakal dilakukan bulan ini karena sudah ada PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Jadwal Tahapan Pilkada, maka pada Jumat 22 Maret nanti bupati sudah tidak bisa sembarang melantik pegawai.
“Sehingga, enam bulan sebelum calon itu ditetapkan oleh KPU, kepala daerah tidak boleh melantik. Tetapi, pelantikan pegawai boleh dilakukan apabila sudah ada izin dari Mendagri, jadi harus izin dulu,” katanya.
Reporter: Agung Gumelar











