“Serta membantu membentuk perekonomian Indonesia berdasarkan penerapan nilai-nilai ajaran islami,” tambahnya.
Menurutnya, ada beberapa fungsi koperasi syariah. Antara lain membantu mengembangkan dan mewujudkan sistem ekonomi nasional berazaskan kerakyatan dan kekeluargaan. Membantu membangun keahlian anggota atau masyarakat luas agar lebih sejahtera sosial ekonominya.
Mengembangkan kualitas sumber para anggota agar dapat lebih konsekuen, konsisten, amanah dan profesional. Membuka kesempatan lapangan pekerjaan, sebagai penghubung dua pihak yaitu penyedia dan pengguna dana.
“Serta emperkokoh anggota agar semakin solid dalam bekerjasama dan upaya mengontrol operasional koperasi,” jelasnya.
Pak Ben berharap, koperasi harus memperoleh kesan baik dari masyarakat sehingga mereka mau untuk bergabung dan memanfaatkan koperasi. Perkoperasian yang jujur dan amanah dalam mengemban tugas dan kewajiban diharapkan dapat menjaga koperasi untuk tetap tumbuh dan berkembang secara syariah.










