“Apabila ada informasi di media sosial agar dicek dulu kebenarannya. Bijaklah ber-medsos. Jangan menyebarkan berita bohong atau hoax sebab bisa dipidana dengan Undang-Undang ITE,” kata Zain.
Satu hal yang penting disampaikannya lagi, bahwa tempat ibadah dilarang digunakan sebagai sarana politik praktis. Di masjid-masjid DKM harus berani menolak apabila ada tim sukses maupun relawan calon peserta politik hendak berkampanye.
“Kami meminta kepada para tokoh agama. alim ulama dan tokoh masyarakat serta para jamaah yang hadir untuk dapat membantu Polisi menjaga situasi kamtibmas selalu kondusif dan pemilu damai dan aman, bisa terwujud,” ujarnya.
Baca Juga: Konsolidasi, Relawan GibranKU Kota Tangerang Sadar Potensi Gen Z dan Milenial di Pemilu 2024
Terkait, maraknya aksi tawuran dilakukan sejumlah remaja di wilayah adalah kenakalan remaja yang sudah menjurus tindak kriminal bahkan menghilangkan nyawa orang lain.
Perlu adanya pengawasan ekstra dari orang tua maupun para tokoh di lingkungan.











