Langgar Netralitas, Lima ASN Hanya Disanksi Ringan

Langgar
Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan, Sugi Hardono memberikan sambutan saat Sosialisasi Netralitas bagi Para ASN Pemkab Serang, di Forbis Hotel, Kecamatan Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Rabu (31/1/2024). (Credit: Agung Gumelar/Banten Ekspres)

Hadir, Staf Ahli Bupati Serang Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan Sugi Hardono, Kepala Bappeda Litbang Rahmat Maulana, Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Surtaman, dan Ketua Bawaslu Kabupaten Serang Furqon.

Menurut Wawan, ada beberapa aturan yang mengatur segala bentuk tindakan ASN dalam Pemilu. Salah satunya, tidak diperbolehkan mendukung salah satu calon baik presiden maupun DPRD. Sehingga, terdapat sanksi yang berlaku sesuai ketentuan apabila ada ASN yang terbukti terlibat dalam pesta demokrasi tersebut.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran sudah disebar, dalam rangka menjaga netralitas ASN dalam Pemilu, dan apabila masih ada yang melanggar akan kami panggil. Selanjutnya, apabila benar terbukti tentu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya usai acara.

Wawan mengatakan, para kepala OPD dan camat yang hadir pada sosialisasi netralitas ASN diminta untuk menyampaikan tentang larangan tersebut kepada bawahannya.

Pos terkait