“Penyerahan PSU wajib dilakukan, supaya kami mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan pada sarana prasarana perumahan. Khususnya pada TPU, sudah menjadi keharusan, jadi set plan dan PBG nya tidak akan diterbitkan kalau belum memiliki lahan TPU,” katanya di ruang kerjanya, Senin (22/1/2024).
Ferry mengatakan, dari hasil pendataannya dari 38 perumahan di Kabupaten Serang baru 26 perumahan, yang telah menyerahkan PSU disertai lahan TPU kepada Pemkab Serang. Sedangkan, sisanya 12 perumahan masih belum menyerahkan, dengan alasan terkendala pada surat menyurat yang belum diselesaikan.
“Yang belum menyerahkan ini masih terkendala, baik dari surat menyuratnya belum selesai maupun luasan lahan TPU belum sesuai dengan yang ditentukan. Tetapi, mereka ada wacana akan menyerahkan di tahap ke dua,” ujarnya.
Dikatakan Ferry, mengacu pada Perda nomor 5 tahun 2022 pasal 13 poin dua terdapat luas lahan minimum TPU yang telah ditentukan, dengan rumus penghitungan dua persen dari luas total lahan perumahan.