SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan tidak akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu pada Lebaran 2026.
Hal itu disebabkan insentif yang diterima PPPK paruh waktu tidak masuk dalam komponen gaji, melainkan dikategorikan sebagai belanja barang dan jasa dalam anggaran daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana mengatakan, THR hanya diberikan kepada pegawai yang menerima gaji. Sementara PPPK paruh waktu menerima insentif, sehingga tidak dianggarkan untuk mendapatkan THR.
“Yang dapat THR itu yang menerima gaji. Kalau insentif tidak dapat THR, karena insentif masuk ke belanja barang dan jasa,” kata Zaldi, Minggu 8 Maret 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang, baik yang bertugas sebagai tenaga pendidik dan kependidikan maupun yang bekerja di organisasi perangkat daerah (OPD) teknis.
“Semua PPPK paruh waktu baik tenaga pendidik dan kependidikan maupun tugas lainnya tidak bisa mendapat THR. Berlaku untuk semuanya,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkab Serang masih akan mengkaji kemungkinan adanya tambahan lain bagi PPPK paruh waktu, dengan menyesuaikan kondisi anggaran daerah.
“Nanti akan kami pikirkan apakah ada peluang lain yang bisa ditambahkan untuk mereka. Kita hitung dulu dengan cermat,” ucapnya.
Terkait pencairan insentif PPPK paruh waktu, Zaldi menjelaskan saat ini masih dalam proses penandatanganan kontrak kerja. Ia berharap penyaluran insentif dapat dilakukan dalam pekan ini.
Pemkab Serang sendiri telah menyiapkan anggaran sekitar Rp50 miliar untuk membayar insentif PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan selama sembilan bulan.
“Anggaran sudah disiapkan sekitar Rp50 miliar untuk sembilan bulan. Insyaallah minggu ini bisa disalurkan,” tuturnya.
Sementara untuk pembayaran insentif tiga bulan sisanya, kata Zaldi, masih menunggu pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.(*)











