Wali Kota Serang Sidak Pembayaran THR di RS Sari Asih, Pastikan Hak Pekerja Terpenuhi

Wali Kota Serang, Budi Rustandi saat berdialog dengan pekerja di RS Sari asih. 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Wali Kota Serang, Budi Rustandi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) di RS Sari Asih, Rabu 11 Maret 2026. Kunjungan tersebut dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada karyawan.

Budi mengatakan, kunjungan ke RS Sari Asih merupakan langkah awal Pemerintah Kota Serang dalam memantau kepatuhan perusahaan menjelang batas waktu pembayaran THR.

Bacaan Lainnya

“Ini kan masih ada sekitar tujuh hari menjelang batas waktu. Hari ini kita melakukan kunjungan pertama ke Rumah Sakit Sari Asih,” kata Budi.

Ia menilai RS Sari Asih selama ini dikenal sebagai perusahaan yang patuh terhadap kewajiban kepada pekerja. “Sejak saya masih menjadi anggota dewan, tempat ini tidak pernah absen dalam hal kepatuhan. Selalu bagus,” ujarnya.

Budi menegaskan, setelah kunjungan ini Pemkot Serang akan melakukan sidak ke perusahaan-perusahaan lain untuk memastikan hak pekerja dipenuhi.

“Nantinya tim tidak hanya bertanya kepada manajemen perusahaan, tetapi juga langsung menanyakan kepada para karyawan apakah hak-haknya sudah diberikan sesuai aturan atau belum,” katanya.

Ia juga mengingatkan seluruh perusahaan di Kota Serang agar membayarkan THR tepat waktu. Jika ditemukan pelanggaran, pemerintah akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Moch Poppy Nopriadi mengatakan monitoring pembayaran THR telah dilakukan di sejumlah perusahaan sejak sepekan terakhir.

Dari hasil pengecekan di RS Sari Asih, seluruh karyawan dipastikan telah menerima THR. “Dari sekitar 400 karyawan yang ada, semuanya sudah menerima THR per 9 Maret,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri dan harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil. (*)

Reporter: Aldi Alpian Indra

Pos terkait