SERANG – Kanwil DJP Banten melalui KPP Pratama Pandeglang membantu lakukan penegakan hukum perpajakan berupa sita asset PT. RPS yang terdaftar sebagai wajib pajak di KPP Pratama Jakarta Pluit, atas utang pajak penghasilan badan senilai Rp1,2 miliar.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Kanwil DJP Banten, Sahat Dame Situmorang mengatakan, penyitaan telah dilakukan dengan menempel segel sita pada tanah atas nama EW di Kampung Pasir Batung, Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Karangtanjung Kabupaten Pandeglang pada Rabu, tanggal 23 Maret 2022.
“Penempelan segel sita dilakukan atas tanah yang dimiliki Wajib Pajak oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Pandeglang Rizky Jaya Ramadhan dengan didampingi fungsional asisten penilai KPP Pratama Pandeglang Mardame Parningotan Parulian Sormin,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (25/3).
Penempelan segel ini dihadiri dan disaksikan oleh perwakilan wajib pajak yaitu EW selaku pegawai dari PT. RPS, ketua RT, RW dan Lurah Pegadungan yang berlokasi di Kabupaten Pandeglang.
Ia menuturkan, penyitaan yang dilakukan merupakan tindakan penegakan hukum lanjutan setelah tindakan penagihan melalui Surat Teguran, Surat Paksa, dan permohonan WP untuk melakukan angsuran tunggakan. “Namun kenyataannya setelah sampai pada masa jatuh tempo, masih terdapat sisa tunggakan yang masih harus dibayar,” ujarnya.
Upaya sita atas aset WP oleh Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Pandeglang menunjukkan kolaborasi seluruh unit Direktorat Jenderal Pajak dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan. “Hal ini sekaligus memberikan peringatan bagi para penunggak pajak lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi mengamankan APBN,” paparnya. (rls)