Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menyebut bahwa banyak perusahaan yang tidak melaporkan kecelakaan kerja pada 2023. Sehingga Disnakertrans sulit untuk memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten mencatat, terhitung 28 Maret – 9 April 2025, ada 146 aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) yang belum dibayarkan. Jumlah tersebut lebih banyak dibandingkan dengan aduan tahun lalu.
Berita Terkait
Headlines
Tag: Septo Kalnadi
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






