Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 mengamanatkan bahwa “bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.”
Berita Terkait
Headlines
Tag: Mafia
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.






