Banten Ekspres

Berita, Serang

Pemkot Serang Kaji ASN Kerja 3 Hari

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja mengeluarkan kebijakan yang cukup menarik perhatian. Aparatur Sipil Negara (ASN) kini diperbolehkan bekerja dari kantor hanya tiga hari dalam seminggu. Sementara dua hari lainnya bisa menjalankan tugas dari rumah atau lokasi lain (Work From Anywhere/WFA).

Banten, Berita

Efisiensi Anggaran Tak Hambat Layanan Dasar

Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, Nana Supiana menegaskan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 tidak akan menghambat pelayanan dasar wajib.