Laporan Masyarakat Desa, Mendes PDT Tutup Galian Tanah di Kragilan

Laporan Masyarakat Desa, Mendes PDT Tutup Galian Tanah di Kragilan
Mendes PDT Yandri Susanto Sidak galian tanah di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, dan langsung melakukan penutupan. Sabtu 12 September 2026. Foto : PemkabSerang/Bantenekspres.co.id

KRAGILAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto, mengaku mendapatkan laporan dari masyarakat Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, perihal adanya galian tanah ilegal dan meresahkan karena abu tanahnya bertebaran membuat nafas menjadi sesak.

Sehingga Mendes PDT Yandri Susanto turun langsung melakukan inspeksi mendadak atau Sidak ke galian tanah tersebut, di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Sabtu 12 September 2026.

Bacaan Lainnya

Hasilnya Yandri langsung mengintruksikan pihak terkait, yaitu dinas perizinan Provinsi Banten melakukan penutupan terhadap galian C ilegal supaya tidak lagi beroperasi di wilayah tersebut.

Diketahui Mendes PDT Yandri Susanto tiba di lokasi sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi Kepala Dinas ESDM Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan, Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ikhwanudin, dan Camat Kragilan Mujtahidi, serta TNI Polri.

Ketika menuju ke lokasi galian tanah Yandri dua kali memberhentikan kendaraannya, hanya untuk menanyakan truk pengangkut tanah yang ketika itu melintas.

Saat ditanya dua orang sopir ini mengaku hanya sebagai pekerja biasa, untuk bertugas membawa material tanah keluar dari Provinsi Banten.

“Saya sudah lama mendapat laporan dari masyarakat desa, karena mereka tahunya saya ini menteri desa, mengadukan adanya penambangan ilegal. Tadi saya menanyakan kepada supir truk tronton, tanah ini dijual ke Jakarta atau sekitaran wilayah Banten,” katanya melalui keterangan tertulis, Minggu 13 September 2026.

Yandri mengatakan, aktivitas penambangan di wilayah Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, diakuinya memang sudah melanggar peraturan yang berlaku.

Sehingga dirinya menanyakan kepada dinas perizinan dan dinas ESDM Provinsi Banten, yang ternyata aktivitas penambangan tersebut tidak memiliki izin dan melanggar tata ruang wilayah.

“Hari ini melalui dinas perizinan dan ESDM provinsi Banten, tambang ini akan disegel atau ditutup ada dua gerbang semuanya ditutup. Kemudian, kepada pihak yang melakukan hal sama tolong ini perhatikan, supaya tidak seenaknya melanggar aturan,” ujarnya.

Dikatakan Yandri, yang menanggung akibat dari aktivitas pertambangan tanah yaitu masyarakat, sebab mereka menghirup abu yang hasilkan dan membuat pernapasan terganggu hingga akhirnya menjadi penyakit.

Selain itu penyebab lainnya ada pada enam tiang Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET), yang jaraknya hanya tinggal empat meter dan jika tidak diatasi kemungkinan besar bisa longsor atau rubuh yang membuat listrik Jawa Bali akan gelap.

“Ini ada enam sutet yang jaraknya tinggal empat meter, kalau tidak diatasi kemungkinan bisa longsor atau roboh, kalau terjadi maka Jawa Bali akan gelap maka itu akibatnya sangat banyak. Terlebih karena ini ilegal, maka pajaknya pun tidak masuk ke negara maka harus ditutup,” ucapnya.

Kata Yandri, sebelumnya Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah dan Pemprov Banten sudah pernah melakukan Sidak ke galian C di Kragilan ini, hanya saja teguran yang disampaikan tidak diindahkan oleh pemilik aktivitas tambangnya.

“Maka dari itu atas laporan masyarakat saya datang langsung kesini dan langsung ditutup, saya ucapkan terimakasih kepada masyarakat desa, sudah mengadukan kepada kami,” tuturnya.

Sementara itu, salah satu tokoh masyarakat dari desa sekitar bernama Komarudin mengatakan, bahwa penambangan illegal ini membawa dampak buruk bagi masyarakat.

“Kami kebagian debu dan bila hujan maka jalanan akan becek dan licin, sangat berbahaya,” katanya. (*)

Pos terkait