TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang mulai menertibkan dan merelokasi pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Kiasnawi, Selasa (3/11). Sebanyak 170 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang dikerahkan untuk mendukung proses relokasi yang dilakukan secara bertahap.
Penertiban tersebut melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Trantib Kecamatan Tangerang, TNI, Polri, serta Perumda Pasar. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengembalikan fungsi jalan dan fasilitas umum agar dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan pelaksanaan relokasi diawali dengan menyisir kawasan Jalan Ahmad Yani. Sebelumnya, para pedagang telah mendapatkan sosialisasi selama beberapa minggu dan diberikan kupon untuk menempati lokasi yang telah disediakan di Gedung Pasar Anyar.
“Hari ini sudah ada beberapa pedagang yang masuk ke Perumda Pasar. Kami akan melakukan secara maksimal dan berlanjut. Intinya, kami mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum,” ujar Teguh saat diwawancarai usai melakukan penertiban PKL, Selasa (3/11).
Ia menjelaskan, total terdapat 273 pedagang yang menjadi sasaran relokasi, mulai dari kawasan Jalan Ahmad Yani hingga Jalan Kiasnawi. Namun, pelaksanaannya dilakukan secara bertahap dengan memprioritaskan Jalan Ahmad Yani sebagai lokasi penertiban awal.
Menurut Teguh, penataan tidak berhenti pada pemindahan pedagang. Satpol PP juga akan memastikan kawasan yang telah disterilkan tidak kembali digunakan untuk aktivitas perdagangan di badan jalan.
“Kami tidak mengizinkan lagi mereka untuk kembali berjualan di jalan. Tempat sudah disiapkan di Perumda Pasar. Berjualan di badan jalan tidak sehat, selain mengganggu ketertiban umum juga merugikan pedagang karena kepanasan dan kehujanan,” tegasnya.
Untuk mendukung hal tersebut, Satpol PP akan memperkuat pengawasan melalui patroli gabungan bersama unsur TNI, Polri, dan Trantib Kecamatan Tangerang. Pengawasan dilakukan secara mobiling pada pagi hingga malam hari.
Selain patroli, pihaknya juga berencana menyiapkan tiga titik posko pengawasan di sekitar kawasan Pasar Anyar, yakni di depan Apotek Miranti, bagian tengah kawasan, serta di depan Pasar Anyar.
Teguh menambahkan, penataan berikutnya akan menyasar kawasan Jalan Kiasnawi. Saat ini, pihaknya kembali mengintensifkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk membahas penertiban kendaraan yang menggunakan badan jalan sebagai lokasi parkir.
“Kami juga meminta agar badan jalan tidak digunakan untuk parkir, apalagi sampai memakan badan jalan. Ini perlu ditertibkan bersama,” katanya.
Ia memastikan, langkah penertiban tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Melalui relokasi ini, Satpol PP berharap penataan kawasan Pasar Anyar dapat berjalan berkelanjutan. Selain mengembalikan fungsi jalan untuk kepentingan umum, para pedagang juga diharapkan dapat melanjutkan aktivitas usahanya di tempat yang telah disediakan sehingga tercipta kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat. (*)










