Kota Tangsel Targetkan 1.700 Sertifikasi Halal untuk UMKM Tahun Ini

Warga berkonsultasi kepada pegawai Dinas Koperasi dan UMK Kota Tangsel terkait sertifikat halal saat car free day BSD beberapa waktu lalu. Tri Budi/Bantenekspres.co.id

 

PAMULANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangsel terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk memiliki sertifikasi halal. Hingga saat ini, sekitar 900 pelaku usaha telah mendaftar dan sedang menjalani proses sertifikasi.

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Tangsel Bachtiar Priyambodo mengatakan, pihaknya menargetkan sebanyak 1.700 sertifikasi halal dapat terealisasi bagi pelaku UMKM sepanjang tahun 2026. “Sudah sekitar 900 orang yang mengikuti dan sedang proses. Target kita tahun ini ada 1.700 sertifikasi halal,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Rabu, 9 September 2026.

Bachtiar menambahkan, program tersebut dilakukan melalui berbagai kegiatan dan kolaborasi dengan asosiasi pelaku usaha. Pemkot juga membuka layanan sertifikasi halal pada berbagai kegiatan masyarakat dan agenda UMKM, sehingga pelaku usaha dapat memperoleh pendampingan sekaligus mengurus proses sertifikasi.

Adapun salah satu persyaratan yang perlu dipenuhi pelaku usaha adalah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB). Pelaku usaha juga diutamakan merupakan warga Kota Tangsel atau memiliki lokasi usaha di wilayah Tangsel.

“Setelah persyaratan administrasi terpenuhi, proses dilanjutkan dengan pemeriksaan terhadap bahan dan produk yang digunakan dalam usaha,” tanbahnya.

Untuk produk makanan dan minuman, khususnya produk yang masuk kategori reguler, proses sertifikasi dilakukan melalui tahapan pemeriksaan bahan hingga proses produksinya. Sementara produk makanan kering dan minuman tertentu dapat melalui proses yang lebih sederhana sesuai ketentuan yang berlaku.

“Saat ini pelaku UMKM yang paling banyak mengurus sertifikasi halal berasal dari sektor makanan dan minuman, terutama produk makanan kering,” jelasnya.

Kewajiban sertifikasi halal tersebut juga semakin penting karena berdasarkan ketentuan PP Nomor 42 Tahun 2024, produk makanan dan minuman yang masuk kategori wajib halal harus telah memenuhi kewajiban sertifikasi halal sesuai batas waktu yang ditetapkan, termasuk 16 Oktober 2026 untuk kategori yang masa penahapan kewajibannya berakhir pada tanggal tersebut.

Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban sertifikasi halal dapat menghadapi sanksi administratif. “Sanksi tersebut dapat diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan tertulis hingga penarikan produk dari peredaran sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Di sisi lain, sertifikasi halal dinilai memberikan keuntungan bagi pelaku UMKM. Selain memberikan kepastian kepada konsumen, sertifikasi tersebut dapat memperluas akses pemasaran karena sejumlah retail, platform perdagangan, maupun kegiatan pemasaran mensyaratkan produk telah memiliki sertifikat halal.

“Keuntungannya kalau sudah punya sertifikasi halal, pasti pemasarannya juga lebih luas. Karena banyak yang mensyaratkan sertifikasi halal, baik di retail atau kemudian mau berusaha online, salah satu syarat itu,” tuturnya.

Pemkot Tangsel juga berkomitmen terus melibatkan pelaku UMKM dalam berbagai kegiatan dan agenda pemerintah. Kehadiran UMKM di berbagai venue diharapkan dapat membuka akses pasar sekaligus mendorong pelaku usaha meningkatkan kepatuhan terhadap berbagai persyaratan, termasuk sertifikasi halal. (*)

 

Pos terkait