Tegur Motor Lawan Arah, Warga Malah Dikeroyok Dan Dibacok di Alun-Alun Pamulang

Tiga pelaku pencurian dengan kekerasan di Jalan Surya Kencana, tepatnya di depan Alun-Alun Pamulang diringkus oleh anggota Polsek Pamulang. Polsek Pamulang For Bantenekspres.co.id

PAMULANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Pamulang mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Surya Kencana, tepatnya di depan Alun-Alun Pamulang, Kecamatan Pamulang.

Kapolsek Pamulang AKP Galuh Febri Saputra mengatakan, tiga pelaku berhasil diamankan setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban dan merampas telepon seluler miliknya.

Bacaan Lainnya

Ketiga pelaku yakni Muzakar (28), Panji Tribuono Cakra Ningrat (21), dan Muhamad Agung Hikmah (25). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangsel.

“Para pelaku mengeroyok korban secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan salah satu pelaku menggunakan senjata tajam jenis arit,” ujarnya, Selasa, 8 September 2026.

Galuh menambahkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 6 September 2026 sekitar pukul 03.17 WIB. Akibat kejadian itu, korban mengalami memar pada bagian wajah dan luka serius pada jari kelingking tangan kanan setelah menangkis bacokan pelaku. Setelah menganiaya korban, pelaku mengambil telepon seluler milik korban dan kemudian melarikan diri.

Galuh menjelaskan, kejadian bermula ketika korban sedang melintas seorang diri di Jalan Siliwangi, kawasan depan Alun-Alun Pamulang. Saat itu, korban berpapasan dengan satu sepeda motor yang ditumpangi empat orang dan melaju melawan arah.

Korban sempat menegur pengendara tersebut. Namun, teguran itu justru dibalas oleh salah satu pelaku, Muhamad, dengan perkataan, “Emang kenapa, ngapain lihat-lihat?”. “Korban kemudian berbalik arah dan mendatangi para pelaku,” tambahnya.

Menurut Galuh, Panji dan Muhamad turun dari sepeda motor kemudian menghampiri korban dan mengeroyoknya dengan tangan kosong. Tidak lama kemudian, Muzakar turut turun dari sepeda motor. Ia mengeluarkan sebilah arit yang disimpan di balik bajunya dan membacok korban sebanyak tiga kali yang diarahkan ke bagian kepala.

“Korban menangkis menggunakan tangan kanan sehingga jari kelingking tangan kanannya mengalami luka,” jelasnya.

Saat korban terjatuh dan telepon selulernya terlepas, Muzakar kemudian mengambil dan menguasai barang tersebut. Ketiga pelaku selanjutnya melarikan diri. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan telepon seluler korban yang masih dalam kondisi menyala.

Dari hasil pelacakan, polisi mengetahui posisi telepon seluler tersebut berada di wilayah Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Ciputat Timur. Petugas kemudian bergerak ke kawasan Gang Bacang dan menemukan telepon seluler milik korban yang diletakkan di depan rumah Muzakar. Saat itu, Muzakar tidak berada di rumah.

Dalam penyelidikan tersebut, polisi juga lebih dahulu mengamankan Panji. Dari tangan Panji, petugas menyita satu bilah arit yang disimpan di balik pakaian. Polisi kemudian bergerak mencari Muhamad dan berhasil mengamankannya saat berada di jalan menuju rumahnya. Petugas juga menemukan satu bilah arit yang sebelumnya sempat dibuang oleh Muhamad.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, Muhamad mengakui bahwa arit tersebut merupakan senjata yang digunakan Muzakar untuk membacok korban,” ungkapnya.

Petugas kemudian kembali melakukan pencarian terhadap Muzakar di kawasan Gang Bacang. Pelaku akhirnya berhasil diamankan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua bilah arit, satu unit sepeda motor, dan satu unit telepon seluler Vivo Y12s warna cokelat milik korban.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Pamulang AKP Wawan Doddy Irawan mengatakan, ketiga pelaku kini diamankan di Polsek Pamulang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Mereka dijerat dengan Pasal 479 dan Pasal 307 KUH Pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya. (*)

Pos terkait