Buron Kasus Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Sepatan Diringkus, Emas 30 Gram Ludes Buat Bayar Utang

Polsek Sepatan bekuk DPO spesialis rumah kosong di Tangerang. Pelaku gasak emas 30 gram untuk bayar utang. Foto: Polsek Sepatan

SEPATAN,BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Sepatan Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengamankan seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat).

Pelaku berinisial S (40), diringkus di tempat persembunyiannya setelah sempat buron usai membobol sebuah rumah kosong di wilayah Sepatan.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengonfirmasi keberhasilan penangkapan DPO spesialis pembobol rumah kosong tersebut.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Arqi Afiandi setelah tim melakukan serangkaian penyelidikan intensif.

“Tim Opsnal berhasil melacak keberadaan tersangka dan mengamankannya pada Minggu dini hari, 23 Agustus 2026, pukul 00.14 WIB di perumahan Villa Regency 1, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang,” tutur AKP Fahyani, Selasa, 1 September 2026.

Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, pada Sabtu, 18 Agustus 2026.

Saat kejadian, pemilik rumah bersama keluarganya sedang pergi meninggalkan rumah dalam keadaan kosong.

Korban yang kaget mendapati pintu belakang rumahnya terbobol dan kamar berantakan langsung melapor ke Polsek Sepatan usai mendapati ponsel serta perhiasan emas miliknya lenyap.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka S bertindak sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah dan menggasak emas seberat 30 gram.

Dalam menjalankan aksinya, S dibantu rekannya, STM, yang bertugas memantau situasi sekaligus menguasai ponsel korban dan kini sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji besi.

“Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Emas hasil curian seberat 30 gram tersebut diakui sudah habis dijual oleh tersangka. Uang hasil penjualan digunakan untuk membayar utang dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari,” tambah AKP Fahyani.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel merk VIVO Y03T warna hitam angkasa beserta dusnya.

Saat ini tersangka S telah digelandang ke Mapolsek Sepatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)

Pos terkait