CIPUTAT TIMUR, BANTENEKSPRES.CO.ID – Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area parkir sebuah kafe di Jalan K.H. Ahmad Dahlan No. 51, Kelurahan Cireundeu, Kecamatan Ciputat Timur.
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB silam. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial A.M. (33) dan D.K. (28).
Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq mengatakan, kedua pelaku diduga menjalankan aksinya dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci kontak sepeda motor.
Kejadian bermula ketika korban berinisial A.N.P. (21) memarkirkan sepeda motornya di area parkir kafe. Kendaraan tersebut hanya dikunci stang dan tidak menggunakan pengaman tambahan. Korban kemudian masuk ke dalam kafe bersama temannya untuk memesan makanan dan minuman.
“Peristiwa bermula pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban berinisial A.N.P (21) memarkirkan sepeda motornya di area parkir kafe dalam kondisi dikunci stang tanpa menggunakan pengaman tambahan,” ujarnya, Minggu, 30 Agustus 2026.
Bambang menambahkan, sekitar pukul 14.24 WIB, korban hendak keluar kafe untuk merokok. Saat melihat ke arah area parkir, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat.
Korban kemudian mengecek lokasi parkir dan memastikan sepeda motornya telah dicuri. Kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke Polsek Ciputat Timur.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciputat Timur melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di wilayah Cempaka Putih, Ciputat,” tambahnya.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan A.M. dan D.K. Dari hasil penggeledahan, polisi turut menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan untuk melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Barang bukti yang diamankan di antaranya satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan nomor polisi F 2638 FKQ, satu buah kunci letter T, tiga buah anak kunci letter T, satu buah anak kunci baut, satu buah kunci palsu dan satu buah kunci sok Y,” jelasnya.
Bambang mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, khususnya di tempat umum.
Menurutnya, mengunci stang saja belum cukup untuk memberikan perlindungan maksimal terhadap kendaraan. Masyarakat disarankan menggunakan pengaman tambahan atau pengaman ganda.
“Selain mengunci stang, masyarakat disarankan menggunakan kunci pengaman tambahan atau pengaman ganda serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau guna mencegah terjadinya aksi curanmor,” tutupnya. (*)











