Bos PETI Wanasalam Jejen Sugandi Resmi Jadi Tersangka, Polres Lebak Kantongi Dua Alat Bukti

Bos PETI Wanasalam Jejen Sugandi Resmi Jadi Tersangka, Polres Lebak Kantongi Dua Alat Bukti
Surat pemberitahuan penerapan tersangka oleh Satreskrim Polres Lebak kepada  Jejen Sugandi. Foto : A Fadilah/Bantenekspres.co.id

RANGKASBITUNG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak,Polda Banten resmi menetapkan Jejen Sugandi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, Banten.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/221/VII/RES.5.5/2026/Reskrim yang diterbitkan Polres Lebak pada 9 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Surat itu disampaikan kepada Jejen Sugandi sebagai pemberitahuan resmi atas status hukumnya dalam perkara yang tengah ditangani penyidik.

Berdasarkan dokumen tersebut, perkara bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/164/V/2026/SPKT/Polres Lebak/Polda Banten tertanggal 30 Mei 2026.

Selanjutnya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 5 Juni 2026 dan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lebak pada 11 Juni 2026.

Jejen Sugandi diduga melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin, termasuk dugaan menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, mengembangkan, mengangkut, maupun menjual mineral yang tidak berasal dari pemegang izin usaha pertambangan yang sah.

Dugaan tersebut mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta ketentuan hukum lainnya.

Dalam surat penetapan tersangka disebutkan, dugaan tindak pidana terjadi pada Jumat, 30 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Kampung Lebak Keusik, Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Penyidik menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara.

Surat tersebut juga memuat identitas tersangka yang tercatat sebagai warga Desa Wanasalam, Kabupaten Lebak.

Selain menetapkan status tersangka, Satreskrim Polres Lebak turut menyampaikan hak-hak yang dimiliki Jejen Sugandi sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), antara lain hak memperoleh pendampingan advokat, hak memberikan atau menolak memberikan keterangan, hak memperoleh bantuan hukum, serta hak menghadirkan saksi yang meringankan.

Surat pemberitahuan penetapan tersangka ditandatangani Kasatreskrim Polres Lebak AKP Wisnu Adicahya selaku penyidik atas nama Kapolres Lebak. Untuk koordinasi lebih lanjut, penyidik menunjuk IPTU Petra Colia sebagai kontak penanganan perkara.

Hingga berita ini diterbitkan, Jejen Sugandi maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan terkait penetapan status tersangka tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (*)

Pos terkait