SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, melaksanakan razia ke Tempat Hiburan Malam (THM), di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, pada pukul 22.00 WIB Rabu 8 Juli 2026 malam hari.
Razia dilakukan bersama tim gabungan dari unsur TNI Polri, berhasil menyita 682 botol Minuman Keras (Miras) dari beberapa THM yang beroperasi dan melanggar aturan perundang-undangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Serang Subur Prianto mengatakan, kegiatan dilaksanakan pada Rabu malam yang dimulai pukul 22.00 WIB, ada beberapa THM yang dirazia mulai dari Mic Lounge and Bar, Angel, Paradise, dan Zodiac.
Hal ini dilakukan dalam rangka implementasi dari Perda Nomor 3 Tahun 2021 tentang penyakit masyarakat, dan Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat.
“Rata-rata THM yang berada di JLS dalam kondisi tutup, hanya ada Mic Lounge and Bar, Angel, Paradise, dan Zodiac. Kita melakukan razia ini, bersama tim gabungan,” katanya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis 9 Juli 2026.
Subur mengatakan, dari hasil razia pihaknya telah menyita sebanyak 682 botol Miras dari 27 jenis dan merk berbeda-beda, serta meminta para pengunjung untuk bubar.
“Kami berhasil menyita ratusan Miras, dan minta ke pengelola dihimbau agar tidak beroperasi, dan pengunjung diminta untuk pulang,” ujarnya.
Dikatakan Subur, imbauan juga diberikan kepada pengelola THM agar tidak menjalankan aktivitas yang melanggar aturan perundang-undangan, dan tidak menjual minuman beralkohol yang tentunya dapat merugikan dan meresahkan masyarakat sekitar.
Kegiatan razia ini berakhir pada pukul 02.00 WIB dengan keadaan aman, lancar dan kondusif, serta dengan hasil menyita ratusan Miras, dan mendata THM yang melanggar untuk ditindaklanjuti.
“Kegiatan ini juga dilaksanakan dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, serta memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat. Razia berjalan aman, lancar dan kondusif, ratusan Miras kami sita dan mendata THM membandel,” ucapnya. (*)











