SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kedok kasus tindak pidana pemerasan disertai ancaman kekerasan yang terjadi pada PT Gandasari Energi di Bojonegara. Tiga orang tersangka diringkus yakni dengan inisial SA (40), SU (43), dan NS (51), dan lima orang lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan tengah diburu oleh tim buser Polda Banten.
Hal itu diungkapkan Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 9 Juli 2026. Turut mendampingi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea.
Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa kasus tersebut bermula pada tahun 2022, saat PT Gandasari Energi melaksanakan kegiatan reklamasi di wilayah Bojonegara.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, perusahaan telah menggelontorkan dana kompensasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) bernilai ratusan juta rupiah untuk kelompok nelayan, di antaranya, bagi Rukun Nelayan Desa Karang Kepuh dengan Komitmen Rp170 juta dan telah dibayarkan Rp108 juta.
Kemudian rukun Nelayan Prisai Pesisir dengan komitmen Rp250 juta dan telah dibayarkan Rp125 juta. Termasuk bagi Aliansi Pimpinan Tersangka SA dengan dana organisasi sebesar Rp5 juta per bulan yang sempat berjalan selama 6 bulan.
“Karena kegiatan reklamasi berhenti beroperasi selama kurang lebih 18 bulan, PT. Gandasari Energi belum melakukan pembayaran lanjutan atas dana tersebut,” katanya kepada awak media.

Ia menjelaskan, penundaan inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memeras perusahaan.
Dimulai pada 24 Juni 2026, tersangka SA mengumpulkan tokoh masyarakat dan perwakilan nelayan. Bukannya mencari solusi damai, pertemuan itu justru menjadi ajang penyusunan strategi intimidasi.
“Dalam pertemuan tersebut, tersangka SJ menyampaikan ancaman bahwa jika kekurangan dana tidak dicairkan, mereka akan menggelar demonstrasi besar-besaran dan menghentikan paksa proyek reklamasi. Ancaman ini bahkan dikirim langsung lewat pesan WhatsApp ke pihak perusahaan,” ujarnya.
Ancaman tersebut ternyata dilakukan pada 2 Juli 2026, sekitar 100 orang digerakkan untuk menggeruduk PT Gandasari Energi. Suasana mencekam terjadi saat massa mulai beringas dan merusak portal milik perusahaan.
“Tak berhenti di situ, pada 6 Juli 2026, para pelaku kembali berulah, mereka merangsek masuk ke area pelabuhan dan nekat menduduki kapal yang sedang bersandar demi memberikan tekanan psikologis maksimal agar uang segera cair,” tuturnya.
Adapun peran dari tiga orang tersangka yaitu, SA yang merupakan otak pergerakan. Ia menuntut pembayaran CSR selama masa penundaan 18 bulan dan bertindak sebagai koordinator yang menggerakkan massa nelayan.
Kemudian SU Sang eksekutor lapangan. Ia aktif menyiapkan rapat, menyewa mobil komando, membuat spanduk provokatif, hingga membagikan uang kepada para demonstran.
Sementara NS Ia bertindak menyediakan tempat pertemuan tertutup dan mendanai seluruh operasional aksi unjuk rasa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Kombes Pol Dian menegaskan bahwa motif utama para pelaku murni adalah ekonomi dan keserakahan, bukan demi kesejahteraan nelayan yang sesungguhnya.
“Modusnya adalah memaksa perusahaan memenuhi tuntutan dengan menggunakan ancaman kekerasan, perusakan, dan penghentian proyek demi meraup keuntungan pribadi maupun kelompok mereka,” tegas Dian.
Dari tangan para tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kuat, mulai dari berkas nota kesepahaman (MoU), kwitansi penerimaan uang, rekaman video pertemuan, video aksi anarkis, hingga cetakan tangkapan layar pesan ancaman di WhatsApp.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 Jo Pasal 20 Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun sudah menanti mereka,” paparnya. (*)











