Polda Banten Hentikan Kasus Dugaan Penipuan Wali Kota Serang Terkait Sengketa SDN Kuranji

Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan dan jajarannya, saat melakukan konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 9 Juli 2026.

SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Kasus dugaan penipuan yang menyeret nama Wali Kota Serang, Budi Rustandi, resmi dihentikan oleh Polda Banten. Setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam dan gelar perkara khusus, polisi memastikan bahwa laporan yang dilayangkan oleh pihak ahli waris lahan SDN Kuranji tersebut bukan merupakan tindak pidana.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengatakan bahwa kesimpulan ini diambil setelah melibatkan berbagai pihak, termasuk ahli pidana dan unsur pengawasan internal.

Bacaan Lainnya

“Hasil gelar perkara khusus menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan bukan merupakan peristiwa pidana,” katanya dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Kamis 9 Juli 2026.

Ia menjelaskan, konflik ini berawal dari klaim kepemilikan lahan SDN Kuranji di Kelurahan Kuranji, Kota Serang, oleh ahli waris Ahmad bin Samin. Ketegangan sempat memuncak ketika pihak ahli waris melakukan pembongkaran gerbang sekolah.
Upaya damai sebenarnya telah diusahakan melalui dua kali mediasi pada Juli dan September 2024.

Mediasi pertama ahli waris meminta ganti rugi sebesar Rp2 miliar. Pemkot Serang belum bisa memberi keputusan. Kedua tuntutan berubah menjadi penyerahan sebagian tanah kosong dan kompensasi bangunan senilai Rp600 juta.

“Pemerintah Kota Serang menyampaikan bahwa penyelesaian perkara harus memiliki dasar hukum melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, pemerintah tidak bisa langsung menyerahkan aset ataupun membayarkan kompensasi,” ungkapnya.

Dian menuturkan, ahli waris membawa kasus ini ke ranah perdata melalui Pengadilan Negeri Serang pada November 2024. Di pengadilan, kedua belah pihak sempat menandatangani kesepakatan damai pada 13 Maret 2025.

Isinya pertama Pemkot Serang sepakat membayar kompensasi Rp500 juta, kedua Pemkot Serang akan menyerahkan lahan kosong seluas 1.456 meter persegi kepada ahli waris.

Namun Majelis Hakim menilai objek sengketa adalah aset negara yang tidak bisa dipindahtangankan begitu saja tanpa putusan pokok perkara, guna menghindari risiko hukum di kemudian hari.

“Majelis hakim berpendapat aset pemerintah harus tetap diamankan selama masih ada mekanisme hukum yang dapat ditempuh. Karena itu perkara harus dilanjutkan sampai pokok perkara diputus,” jelasnya.

Alih-alih meneruskan persidangan hingga vonis, pihak ahli waris justru mencabut gugatan mereka pada 7 Mei 2025.

Pencabutan ini otomatis membuat surat kesepakatan damai sebelumnya tidak berlaku lagi sebagai dasar penghapusan aset daerah. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, pelepasan aset pemerintah harus tunduk pada aturan hukum yang berlaku.

Dengan demikian, Dian menegaskan, tidak ada motif penipuan ataupun penggelapan yang dilakukan oleh Wali Kota Serang maupun jajarannya. Kasus ini murni merupakan ranah hukum perdata.

“Perkara ini lebih tepat dikategorikan sebagai sengketa keperdataan terkait kepemilikan lahan dan pengelolaan aset pemerintah daerah. Penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana,” paparnya. (*)

 

Pos terkait