TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bank milik Pemkab Tangerang dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Pasal yang dilaporkan terkait dugaan kredit fiktif dan kecurangan dalam laporan keuangan.
Aktivis Tangerang Gilang Purnama mengatakan, ada dugaan penyimpangan di salah satu bank milik daerah, mulai dari manipulasi laporan keuangan, dugaan rekayasa pembukuan, kredit fiktif, hingga penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyaluran pinjaman.
Gilang menjelaskan bahwa temuan tersebut diperoleh setelah dilakukan kajian terhadap laporan keuangan publikasi pada beberapa periode, yaitu September 2024, Desember 2024, dan September 2025.
“Dari komposisi saham, bank ini punya Pemkab Tangerang sebagai pemilik saham mayoritas. Artinya, bila ditemukan dugaan praktik penyimpangan yang berdampak pada kredit bermasalah, persoalan tersebut tidak hanya dipandang sebagai risiko bisnis, tetapi berpotensi masuk dalam kategori kerugian keuangan daerah,” katanya, Minggu 5 Juli 2026.
Pada dokumen laporan yang diterima, ada tiga tahap kejahatan kerah putih yang diduga terjadi. Tahap awal diduga terjadi pada kuartal ketiga tahun 2024. Berdasarkan data yang dipelajari, terdapat indikasi penyaluran dana sekitar Rp19,8 miliar kepada pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengurus internal perusahaan. Kondisi tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) sebagaimana diatur regulator sektor jasa keuangan.
Selanjutnya, pada kuartal keempat tahun 2024, muncul dugaan adanya penyesuaian pencatatan menjelang penutupan tahun buku. Nilai kredit bermasalah yang sebelumnya tercatat cukup besar disebut mengalami penurunan signifikan menjadi sekitar Rp1,8 miliar.
Gilang menduga penurunan tersebut bukan disebabkan pelunasan riil, melainkan menggunakan pola pinjaman atas nama pihak lain atau nominee loan. Skema tersebut diduga dipakai untuk menutupi kewajiban pihak internal sehingga kondisi keuangan perusahaan terlihat lebih baik.
Dampaknya diduga mulai terlihat pada tahun berikutnya ketika kredit yang menggunakan nama pihak ketiga mulai mengalami masalah pembayaran. Situasi itu memicu peningkatan Beban Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) secara tajam, dari sekitar Rp3,07 miliar menjadi Rp14,6 miliar.
Selain itu, terdapat dugaan peningkatan pada pos pendapatan lain-lain yang nilainya melonjak dari sekitar Rp2,1 miliar menjadi Rp14,1 miliar. Langkah tersebut diduga dilakukan untuk menjaga agar kinerja keuangan tetap tampak positif.
Di sisi lain, kebutuhan likuiditas juga disebut meningkat. Hal ini tercermin dari bertambahnya pinjaman yang diterima dari pihak eksternal hingga mencapai Rp452,27 miliar. Kondisi tersebut dinilai dapat memengaruhi kesehatan rasio permodalan terhadap utang.
Melalui laporannya, Gilang meminta aparat penegak hukum untuk mendalami sumber pinjaman yang diperoleh dari lembaga keuangan lain. Ia juga menyoroti kemungkinan penggunaan skema jaminan cessie atau pengalihan hak tagih atas portofolio kredit yang masih memiliki kualitas baik.
“Kejari harus menelusuri penggunaan data orang lain dalam kredit ini untuk memastikan apakah terdapat penggunaan aset nasabah tanpa prosedur yang semestinya. Kami merekomendasikan pemeriksaan buku besar transaksi periode Oktober hingga Desember 2024. Tentu untuk penelusuran aliran dana, hingga verifikasi langsung terhadap identitas debitur yang tercatat menyumbang kredit bermasalah,” katanya.(*)











