Tiga Pengedar Obat Keras Diamankan Polisi

Kapolresta Tangerang Kombespol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah memberikan paparan saat rilis obat keras di Mapolresta Tangerang, Senin 29 Juni 2026.

TIGARAKSA,BANTENEKSPRES.CO.ID – Satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang mengungkap dua kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin dalam operasi terpisah. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta ribuan butir obat yang diduga akan diedarkan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan di Sindang Panon, Kecamatan Pasar Kemis. Setelah itu, kata dia, aparat menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat terlarang.

Bacaan Lainnya

“Kita mengamankan seorang pria berinisial M dari hasil lokasi pertama. Kami menemukan obat keras jenis Tramadol dan Hexymer dalam jumlah besar yang disimpan di dalam jok sepeda motor milik tersangka,” jelasnya, Senin 29 Juni 2026.

Dari hasil penyitaan, aparat mengamankan lebih dari 26 ribu butir obat keras yang terdiri dari Tramadol serta Hexymer dengan berbagai kemasan.

“Tersangka mengakui obat-obatan tersebut merupakan miliknya dan diduga akan diedarkan. Namun rencana itu gagal setelah petugas lebih dulu melakukan penangkapan,” katanya.

Sementara pengungkapan kedua dilakukan beberapa hari kemudian di sebuah rumah kontrakan di wilayah Mekar Bakti, Kecamatan Panongan. Penindakan tersebut juga bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras di lingkungan sekitar.

Tim Satresnarkoba kemudian menggerebek lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan barang. Dari lokasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial E dan menemukan ratusan butir obat keras serta perlengkapan pengemasan.

Hasil pemeriksaan mengarah kepada seorang pria lain berinisial MM yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas tersebut. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tidak jauh dari lokasi penggerebekan.

“Dari pemeriksaan sementara, E dan MM disebut telah menjalankan aktivitas penjualan obat keras ilegal selama sekitar dua bulan,” katanya.(*)

Pos terkait