LARANGAN, BANTENEKSPRES.CO.ID – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) kedua di SDN Larangan 11 akan dibuka mulai 6 Juli 2026. Pada tahap ini, sekolah masih menyediakan 14 kursi yang tersisa dari jalur Kartu Keluarga (KK) dalam kota, setelah proses seleksi tahap pertama selesai dilaksanakan. Kuota tersebut diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memenuhi persyaratan.
Kepala Sekolah SDN Larangan 11, Fetty Meriyanti, menjelaskan kuota yang tersisa pada tahap kedua hanya diperuntukkan bagi calon siswa yang masuk dalam kategori KK dalam kota. Sementara itu, kuota untuk peserta dari luar kota telah terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk tahap kedua yang akan dimulai pada 6 Juli 2026, masih ada sisa kuota sebanyak 14 kursi. Kuota tersebut khusus untuk jalur KK dalam Kota Tangerang. Adapun untuk kuota luar kota sudah tidak tersedia lagi,” ujarnya, Senin 29 Juni 2026.
Ia menegaskan ketentuan penerimaan siswa dari luar kota mengikuti regulasi yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Karena itu, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menambah jumlah kuota di luar aturan yang berlaku.
“Untuk peserta dengan KK luar kota memang kuotanya sangat terbatas. Sekolah harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan. Jadi ketika kuota terpenuhi, kami tidak bisa lagi menerima pendaftar tambahan dari jalur tersebut,” katanya.
Menurutnya, jumlah kursi yang tersedia bagi pendaftar luar kota hanya sekitar lima persen dari total daya tampung sekolah. Dengan kapasitas penerimaan sebanyak 56 siswa, maka kuota yang tersedia bagi jalur tersebut hanya sekitar dua kursi.
“Kalau dihitung dari total kuota 56 siswa, lima persennya memang hanya sekitar dua kursi. Jadi jumlahnya sangat sedikit dan langsung terisi pada tahap pertama,” ungkapnya.
Kondisi tersebut berdampak pada banyaknya calon peserta didik yang tidak dapat diterima meskipun tempat tinggal mereka berada dekat dengan lingkungan sekolah. Salah satu penyebabnya adalah status administrasi kependudukan yang masih tercatat di luar Kota Tangerang.
“Banyak calon siswa yang sebenarnya rumahnya dekat dengan sekolah, tetapi karena KK-nya masih luar kota, mereka tidak bisa masuk dalam kuota utama yang tersedia,” jelasnya.
Ia menyebutkan pada pelaksanaan SPMB tahun ini, terdapat puluhan pendaftar yang akhirnya tidak lolos seleksi karena terkendala persyaratan administrasi tersebut.
“Kurang lebih hampir 40 calon siswa tidak dapat tertampung karena status KK mereka berada di luar kota. Padahal secara domisili atau jarak tempat tinggal, banyak yang sebenarnya dekat dengan sekolah,” ucapnya.
Fetty menilai kondisi ini sering kali menimbulkan pertanyaan dari masyarakat. Namun, pihak sekolah hanya menjalankan mekanisme penerimaan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem SPMB.
“Orang tua sering bertanya mengapa anaknya tidak diterima padahal rumahnya dekat. Kami selalu menjelaskan bahwa yang menjadi dasar seleksi bukan hanya jarak, tetapi juga kesesuaian data administrasi yang tercantum dalam KK,” katanya.
Menurutnya, aturan pembatasan kuota bagi KK luar kota bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diterapkan dalam beberapa tahun terakhir untuk memberikan prioritas kepada warga yang secara administrasi tercatat sebagai penduduk Kota Tangerang.
“Kurang lebih sudah dua tahun terakhir kuota untuk KK luar kota dibatasi hanya lima persen. Jadi aturan ini bukan baru diterapkan tahun ini,” terang Fetty.
Ia berharap masyarakat dapat memahami mekanisme penerimaan yang berlaku dan mempersiapkan seluruh dokumen kependudukan sejak jauh hari sebelum masa pendaftaran dibuka.
“Kami mengimbau orang tua agar memperhatikan kelengkapan dan kesesuaian dokumen administrasi sejak awal. Dengan begitu, peluang mengikuti proses seleksi akan lebih jelas dan tidak terkendala saat pendaftaran berlangsung,” tuturnya.
Fetty juga mengingatkan para orang tua yang masih memiliki kesempatan pada tahap kedua untuk segera memantau jadwal dan ketentuan yang diumumkan sekolah.
“Bagi masyarakat yang masih memenuhi syarat pada jalur KK dalam kota, silakan memanfaatkan kesempatan pada tahap kedua karena masih tersedia 14 kursi yang bisa diperebutkan,” katanya.
Lebih lanjut, ia menegaskan seluruh proses penerimaan dilaksanakan secara transparan dan mengacu pada aturan yang berlaku agar seluruh calon peserta didik memperoleh kesempatan yang sama sesuai jalurnya masing-masing.
“Kami berkomitmen menjalankan SPMB secara terbuka, objektif, dan sesuai regulasi. Harapan kami, seluruh masyarakat dapat memahami bahwa sekolah hanya menjalankan aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” pungkasnya. (*)











