Kota Serang Disepakati Jadi Ibu Kota Provinsi Banten dan Tunggu Kepastian Hukum

Kota Serang Disepakati Jadi Ibu Kota Provinsi Banten dan Tunggu Kepastian Hukum
Ikon selamat datang di Kota Serang. Aldi Alpian Indra/Bantenekspres.co.id

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten telah menyepakati penetapan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat yang difasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Asisten Daerah (Asda) I Kota Serang, Anthon Gunawan, mengatakan hasil rapat tersebut telah dituangkan dalam berita acara yang menjadi dasar kesepakatan seluruh pihak.

Bacaan Lainnya

“Pada saat rapat itu semua pihak sepakat menetapkan Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten,” kata Anthon, Minggu 28 Juni 2026.

Menurut Anthon, rapat tersebut dihadiri perwakilan Kementerian Sekretariat Negara (Setneg), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), serta instansi terkait lainnya.

Meski demikian, penetapan secara resmi masih menunggu penyelesaian aspek regulasi. Saat ini, pemerintah pusat masih mengkaji mekanisme hukum yang akan digunakan, baik melalui perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten maupun melalui peraturan pemerintah.

“Secara legal masih dibahas, apakah melalui perubahan undang-undang atau peraturan pemerintah. Prosesnya memang masih membutuhkan waktu,” ujarnya.

Sebagai langkah awal, Kementerian Sekretariat Negara mengusulkan penerbitan surat Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Banten. Surat tersebut diharapkan dapat memberikan penegasan bahwa yang dimaksud dalam Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 adalah Kota Serang sebagai ibu kota Provinsi Banten.

Anthon menegaskan pembahasan tersebut bukan untuk memindahkan ibu kota provinsi, melainkan memberikan kepastian hukum terhadap status yang selama ini sudah berlaku secara faktual.

“Ini bukan pemindahan ibu kota. Yang dilakukan adalah memperkuat bunyi Pasal 7 agar secara hukum ditegaskan bahwa yang dimaksud adalah Kota Serang. Karena secara de facto pusat pemerintahan Provinsi Banten, termasuk Kantor Gubernur Banten, memang berada di Kota Serang,” jelasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Serang bersama Pemprov Banten kini tinggal menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat terkait penyelesaian regulasi tersebut. Meski demikian, kedua pemerintah daerah akan terus memantau perkembangan proses pembahasannya hingga penetapan resmi sebagai ibu kota Provinsi Banten memiliki kepastian hukum. (*)

Pos terkait