Sekdes Cirarab Legok Pastikan Tidak Berpihak Terkait Sengketa Lahan

Kantor Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID — Sekretaris Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Gustomi menegaskan tidak berpihak ke pihak manapun terkait sengketa lahan di wilayahnya. Hal itu ia sampaikan saat rapat lanjutan soal pengaduan masyarakat perihal pelayanan Kepala Desa Cirarab, yang diadukan masyarakat kepada Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu 23 Juni 2026.

Rapat yang berlangsung di ruang Cituis lantai 5 Gedung Bupati Tangerang tersebut berjalan dinamis dan sempat diwarnai ketegangan saat pemerintah desa Cirarab diminta menunjukan administrasi sebidang objek tanah yang ada di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Desa Cirarab yang hadir dalam forum tersebut, Gustomi, merasa keberatan dan enggan melanjutkan pembahasan. Menurutnya, pembahasan tersebut tidak relevan karena dinilai melenceng dari agenda rapat

“Interupsi pimpinan maaf saya potong, kalau mau membahas soal kepemklikan tanah silahkan diatur kembali jadwalnya, karena dalam surat undangan jelas agenda rapat ini bukan untuk pembahasan tersebut,” kata Gustomi.

Ia menegaskan, bahwa Pemerintah Desa Cirarab akan bersikap netral dan tidak berpihak kepada salah satu kelompok atau perorangan dalam persoalan sengketa kepemilikan lahan. Bahkan, pihaknya juga belum mengetahui sama sekali lokasi bidang tanah yang diklaim ahli waris.

“Kami Pemerintahan Desa hanya sebatas pelayanan, kami tidak bisa memihak siapapun. Karena dari ujung kaki sampai ujung rambut, saya digaji oleh masyarakat,” tegasnya.

Sontak suasana di ruangan rapat pun terlihat berubah menjadi tegang, setelah apa yang disampaikan Gustomi dalam forum. Bahkan, sejumlah awak media yang berada di ruangan tersebut diarahkan untuk meninggalkan ruangan.

Sementara itu Camat Legok, Yusuf Fachroji, usai digelarnya rapat tersebut menjelaskan, bahwa pertemuan ini merupakan kelanjutan dari pembahasan sebelumnya yang sempat digelar di Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) pada 4 Juni 2026 lalu untuk memediasi persoalan pelayanan administrasi desa yang diadukan oleh warga melalui kuasa hukumnya, Erwiyanto dan partner.

“Ya, tadi kita telah melaksanakan tindak lanjut ya, pembahasan lanjutan perihal surat pengaduan masyarakat yang disampaikan oleh Saudara Erwiyanto dan partner, terkait surat pengaduan masyarakat yang disampaikan kepada Itjen Kemendagri,” katanya.

Menurut Yusuf, aduan tersebut bermula dari dugaan pihak desa yang tidak memberikan pelayanan administrasi. Namun, pihak desa mengklarifikasi adanya hambatan karena objek tanah yang dimohonkan berdasarkan letter C tersebut ternyata diklaim oleh banyak pihak.

Bahkan, bidang tanah tersebut ternyata tengah disidangkan salah satu diantara banyak pihak yang mengklaim.

“Karena memang ada satu, bukan hambatan ya, jadi ada beberapa persoalan terhadap pengklaiman daripada yang pemohon ini. Ada salah satu bidang tanah yang diklaim berdasarkan letter C, namun letter C itu banyak pihak yang mengklaimnya,” jelasnya.

Saat akan diwawancarai, pihak Itjen Kemendagri maupun ahli waris menghindar dan enggan memberikan komentar. (*)

Pos terkait