Muhamad Pahruroji Apresiasi DPRD Kabupaten Tangerang Raih Zero Temuan BPK Dua Tahun Berturut-turut

Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten Muhamad Pahruroji mengapresiasi DPRD Kabupaten Tangeran

TIGARAKSA, BANTENEKSPRES.CO.ID – Mantan Anggota DPRD Provinsi Banten Muhamad Pahruroji mengapresiasi DPRD Kabupaten Tangerang yang telah meraih predikat zero temuan dua tahun berturut-turut dari BPK RI Perwakilan Provinsi Banten.

 

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan, predikat ini menjadi kebanggaan tersendiri bagi lembaga legislatif tersebut, yang menandakan tata kelola keuangan yang dinilai semakin akuntabel dan transparan.

 

Pahruroji menilai hasil pemeriksaan BPK itu merupakan bukti nyata komitmen DPRD Kabupaten Tangerang dalam menjaga dan mengawal penggunaan anggaran daerah demi kepentingan masyarakat.

 

Menurut Politisasi Golkar itu, predikat Zero Temuan bukan sekadar keberhasilan administratif di lingkungan sekretariat dewan, melainkan juga mencerminkan bagaimana anggaran publik dikelola secara bertanggung jawab hingga manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

 

“Zero Temuan ini menunjukkan bahwa DPRD benar-benar menjaga uang rakyat. Dampaknya tidak hanya dirasakan di tingkat birokrasi, tetapi juga sampai kepada masyarakat di lapisan paling bawah,” ujar Pahruroji, Selasa 23 Juni 2026.

 

Ia mencontohkan salah satu program yang paling dekat dengan masyarakat, yakni kegiatan reses anggota DPRD. Melalui agenda tersebut, para wakil rakyat turun langsung ke daerah pemilihannya untuk mendengarkan aspirasi, keluhan, serta kebutuhan warga.

 

Dalam pelaksanaan reses, masyarakat diberikan ruang untuk berdialog secara langsung dengan anggota dewan. Berbagai persoalan mulai dari pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, hingga pemberdayaan ekonomi dapat disampaikan secara terbuka.

 

“Selama ini masyarakat bisa berinteraksi langsung dengan anggota DPRD saat reses. Ini menjadi kesempatan besar bagi warga untuk mengusulkan program pembangunan yang memang dibutuhkan di lingkungan mereka,” katanya.

 

Aspirasi yang dihimpun melalui reses kemudian dirumuskan menjadi Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD. Pokir tersebut menjadi salah satu instrumen penting dalam proses perencanaan pembangunan daerah karena berasal langsung dari kebutuhan masyarakat di masing-masing daerah pemilihan.

 

Pahruroji menjelaskan, penyusunan Pokir memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah.

 

Selain berasal dari hasil reses, Pokir juga dapat bersumber dari rapat dengar pendapat dan kajian terhadap berbagai persoalan daerah. Selanjutnya, seluruh usulan harus diselaraskan dengan prioritas pembangunan daerah yang tertuang dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

 

“Semua usulan Pokir dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk diverifikasi oleh tim anggaran pemerintah daerah. Jadi prosesnya jelas dan terukur,” ujarnya.

 

Dengan hasil pemeriksaan keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Tangerang yang kembali memperoleh predikat Zero Temuan, ia semakin optimistis bahwa program-program yang diperjuangkan melalui Pokir benar-benar dijalankan secara akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Tangerang.

 

“Dengan hasil pemeriksaan BPK ini, kami semakin yakin bahwa dana Pokir yang diperjuangkan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Tangerang benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ucapnya. (*)

 

Reporter: Dani mukarom

Pos terkait