TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemkot Tangerang terus melakukan penguatan regulasi guna mendukung roda pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Pemkot Tangerang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Kota Tangerang dalam rapat paripurna, Senin, 22 Juni 2026
Wali Kota Tangerang, Sachrudin, tiga Raperda diantaranya yang diajukan untuk dibahas diantaranya, Raperda tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2025. Kemudian Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, dan yang ketiga Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Ia menjelaskan, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat perundang-undangan yang mewajibkan kepala daerah menyampaikan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir. Laporan ini disusun berbasis akrual sesuai PP Nomor 71 Tahun 2010.
“Alhamdulillah, Laporan Keuangan Pemkot Tangerang TA 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ke-19 kalinya secara berturut-turut,” kata Sachrudin dalam sambutannya.
“Capaian ini adalah buah kerja sama dan komitmen seluruh pemangku kepentingan, termasuk kemitraan erat bersama DPRD,” sambungnya.
Ia menjabarkan, pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp5,57 triliun atau 99,30 persen dari target Rp5,61 triliun.
Menariknya, kata Sachrudin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target, yakni mencapai Rp3,09 triliun atau 101,95 persen. Kemudian pada belanja daerah terealisasi sebesar Rp5,43 triliun atau 89,77 persen dari anggaran Rp6,05 triliun.
Dikatakan Sachrudin, Pemkot Tangerang membukukan surplus sebesar Rp132,36 miliar
Namun demikian, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) dan Saldo Anggaran Lebih Tercatat sebesar Rp581,04 miliar, yang didominasi oleh realisasi belanja yang lebih efisien dan akan menjadi sumber pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya.
Sachrudin menegaskan, bahwa pengelolaan keuangan yang efektif ini dialokasikan langsung untuk mendanai berbagai program prioritas di lapangan, seperti penanganan pada bidang kesehatan, infrastruktur, penanganan sampah dan program pembangunan lainnya.
Selain itu, Sachrudin juga menyampaikan, mengenai Perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ia menyebut langkah ini sebagai upaya strategis meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas birokrasi.
“Penataan kelembagaan perlu terus dinamis dilakukan agar pembagian kewenangan semakin jelas dan koordinasi lintas sektor semakin kuat. Kita ingin menghadirkan struktur kelembagaan Pemkot Tangerang yang lebih adaptif, responsif, profesional, serta berorientasi penuh pada pelayanan publik,” tegasnya.
Sedangkan, revisi atas Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) diusulkan untuk menyesuaikan regulasi yang lebih tinggi serta merespons dinamika kebutuhan warga urban.
” Beberapa poin yang perlu disesuaikan dalam Raperda ini meliputi ketentuan terkait bangunan gedung dan non-gedung yang diselaraskan dengan aturan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Mekanisme penyempurnaan sanksi administratif dan penguatan penegakan Perda dan penyesuaian ketentuan pidana daerah yang selaras dengan hukum nasional,” papar Sachrudin.
“Melalui penguatan regulasi Trantibum ini, kita berharap penegakan aturan tetap mengedepankan pembinaan dan perlindungan humanis. Tujuannya jelas, menciptakan kondisi Kota Tangerang yang lebih aman, tertib, dan nyaman sehingga menjadi kota yang layak huni, berdaya saing, dan berkelanjutan,” tambah nya.
Ia juga menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota legislatif atas sinergi yang kokoh selama ini. Ia berharap DPRD Kota Tangerang dapat memberikan masukan konstruktif dan segera menyepakati ketiga Raperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang membawa kemaslahatan nyata bagi seluruh masyarakat Kota Tangerang.(*)










