SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Serang meminta Pemerintah Kota Serang melakukan uji potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara lebih akurat. Langkah tersebut dinilai penting agar target pendapatan yang dibebankan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) benar-benar sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Permintaan tersebut mengemuka dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Serang Tahun Anggaran 2025 yang digelar bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Senin 22 Juni 2026.
Ketua DPRD Kota Serang Muji Rohman mengatakan, pembahasan yang dilakukan DPRD saat ini masih difokuskan pada sektor pendapatan daerah. DPRD ingin melihat perkembangan pendapatan tahun 2025 sekaligus membandingkannya dengan capaian tahun sebelumnya.
Menurut Muji, salah satu hal yang menjadi perhatian DPRD adalah akurasi perhitungan potensi pendapatan daerah. Sebab, target yang ditetapkan kepada OPD penghasil harus memiliki dasar perhitungan yang jelas dan sesuai kondisi sebenarnya.
“Kami ingin mengetahui apakah ada perubahan signifikan terhadap pendapatan daerah, termasuk pengaruh regulasi baru yang menyebabkan beberapa komponen penerimaan tidak lagi tercatat sebagai pendapatan daerah,” ujarnya.
Muji menegaskan, DPRD meminta agar seluruh OPD penghasil pendapatan melakukan pemetaan potensi secara lebih detail dan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Dengan demikian, target pendapatan yang ditetapkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kemampuan dan potensi yang dimiliki masing-masing OPD.
Menurutnya, evaluasi terhadap potensi pendapatan daerah menjadi penting untuk meningkatkan kualitas perencanaan APBD sekaligus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Serang pada tahun-tahun mendatang.
Selain melihat capaian pendapatan, DPRD juga tengah mencermati dampak sejumlah regulasi baru yang berpengaruh terhadap penerimaan daerah. Karena itu, hasil pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 akan menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyusun target pendapatan pada tahun berikutnya.
“Yang kami lihat hari ini adalah bagaimana pendapatan tahun 2025 dibandingkan tahun 2024. Dari situ akan terlihat apakah ada perubahan yang signifikan, termasuk dampak regulasi yang memengaruhi pendapatan daerah,” kata Muji. (*)










