TANGERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Usulan perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) dalam lingkup Pemkot Tangerang menjadi perhatian serius DPRD Kota Tangerang, Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Tangerang, Rusdi Alam usai rapat paripurna penyampaian tiga Raperda oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, Senin, 22 Juni 2026.
Rusdi mengatakan, dalam rapat paripurna, selain menerima Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Wali Kota, legislatif kini tengah bersiap membedah tiga Raperda baru. Ketiga regulasi tersebut meliputi Raperda Perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), Raperda tentang Ketertiban dan Ketentraman Umum (Tibum), serta Raperda LPJ.
“Nanti kita buat Panitia Khusus (Pansus) untuk ketiganya, kecuali untuk LPJ yang akan kita tugaskan langsung ke Badan Anggaran (Banggar). Sebelumnya, kita juga akan membahas terlebih dahulu hasil pemeriksaan BPK sebelum lanjut ke pembahasan LPJ,” ujar Rusdi saat ditemui usai rapat paripurna.
Rusdi menyebut, yang menjadi sorotan menarik dalam usulan tersebut adalah rencana perombakan SOTK di lingkungan Pemkot Tangerang, termasuk pemisahan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Dikatakannya, pemisahan BPBD dan Damkar yang saat ini masih bergabung merupakan instruksi wajib dari pemerintah pusat berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2025.
“Yang pasti saklek dan menjadi keharusan adalah amanat Permendagri, di mana BPBD harus menjadi SOTK atau OPD (Organisasi Perangkat Daerah) tersendiri. Mau tidak mau tidak bisa digabung selayaknya sekarang dengan Damkar. Itu harus terpisah,” tegas Rusdi.
DIa menargetkan pemisahan ini rampung sebelum pembahasan APBD Tahun Anggaran 2027.
Rusdi berharap, pada tahun 2027, anggaran sudah berbasis SOTK baru dan dikawal langsung oleh kepala OPD yang definitif. Hal ini dinilai penting agar proses transisi tidak menghambat kinerja pelayanan publik.
“Kami ingin pemecahan ini dilakukan sejak awal, bukan setelah anggaran disahkan baru dipecah. Sebab, pemisahan BPBD dan Damkar ini bukan cuma soal personel atau orang, tapi juga bicara pembagian aset serta sarana prasarana,” ujarnya.
“Mana yang digeser ke Damkar, mana yang dilimpahkan ke BPBD. Kalau dari awal sudah jelas, kita tinggal memetakan kebutuhan apa yang kurang untuk kita slot di anggaran 2027. Itu jauh lebih ideal,” tambah Rusdi.
Selain pemisahan BPBD, Rusdi menyebut, DPRD juga membuka ruang untuk mengkaji efisiensi OPD lain, khususnya yang menyangkut pelayanan perizinan yang selama ini dinilai masih birokratis karena tersebar di beberapa dinas. Sebagai contoh, ia menyoroti proses izin di mana Kesesuaian Rencana Kota (KRK) berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkim).
“Kalau untuk efisiensi dan efektivitas pelayanan, bisa saja dua kewenangan itu kita gabung. Bisa saja bangunan dan tata ruang, atau cipta karya dan tata ruang. Tapi ini belum final, kita lihat nanti usulan resminya seperti apa di forum pembahasan,” ujarnya.
Sementara untuk revisi Perda Tibum, pihaknya akan fokus pada penyelarasan dengan aturan di atasnya. Salah satunya mengenai penyesuaian sanksi pidana yang kini mulai diarahkan ke bentuk kerja sosial.
Rusdi juga merespons kritik terkait banyaknya Peraturan Daerah (Perda) yang sudah disahkan namun belum bisa dieksekusi secara maksimal karena belum diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai aturan teknis operasional.
Ia menegaskan, DPRD melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) berkomitmen untuk mengidentifikasi hambatan tersebut bersama pihak eksekutif.
“Perda itu tidak melulu semuanya bicara teknis dan operasional, maka butuh aturan turunan dalam bentuk Perwal. Kami berharap teman-teman di eksekutif, khususnya Bagian Hukum, untuk mendorong segera dibuatkan Perwal-nya. Ini masuk fokus kita di Bapemperda untuk memetakan dan mendalami kenapa banyak Perwal yang belum juga keluar,” tandasnya.(*)










