BPN Banten Kejar Target 512 Sertifikat PTSL di Kota Serang Tahun Ini

Warga Walantaka saat menerima sertifikat PTSL

 

SERANG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten menargetkan penyelesaian 512 sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Serang pada tahun 2026. Hingga pertengahan Juni, sebagian sertifikat sudah mulai diserahkan langsung kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison mengatakan, pihaknya sengaja mengantarkan sertifikat dari rumah ke rumah sebagai bentuk kehadiran negara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Menurut Harison, penyerahan langsung kepada warga juga menjadi sarana untuk mengevaluasi proses pelayanan yang telah dilakukan.

Saat bertemu warga, petugas menanyakan apakah terdapat kendala atau masalah selama proses pengurusan sertifikat berlangsung.

“Alhamdulillah tidak ada keluhan. Masyarakat merasa senang dan menerima manfaat dari program ini,” ujarnya.

Ia menjelaskan, target PTSL Kota Serang tahun ini mencapai 512 sertifikat. Pada kegiatan di Kelurahan Kalodran, sebanyak 13 sertifikat diserahkan kepada warga sebagai bagian dari target tersebut.

Sementara itu, secara keseluruhan Provinsi Banten mendapat target sekitar 22 ribu sertifikat yang harus selesai dan diterima masyarakat sebelum Desember 2026.

Harison menegaskan bahwa program PTSL tidak dipungut biaya karena seluruh proses pengukuran dan kepanitiaan ditanggung oleh negara. “Program PTSL ini gratis. Tidak ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar segera melapor apabila menemukan praktik pungutan liar dalam pelaksanaan program tersebut.

Selain itu, Harison menjelaskan bahwa syarat mengikuti PTSL cukup sederhana, yakni memiliki KTP, bukti pembayaran PBB, penguasaan fisik atas tanah, serta dokumen yang menunjukkan asal-usul kepemilikan tanah seperti surat waris atau jual beli.

“Kalau persyaratan sudah lengkap, proses penerbitan sertifikat bisa selesai dalam tiga sampai empat bulan. Yang tidak bisa dipercepat hanya masa pengumuman selama 14 hari,” pungkasnya. (*)

 

Pos terkait