RANGKASBITUNG, BANTENEKSPRES.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mewajibkan seluruh pondok pesantren (ponpes) menerapkan konsep ramah anak sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap santri.
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setda Kabupaten Lebak, Iyan Fitriyana, mengatakan penerapan konsep pesantren ramah anak penting untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan melindungi hak-hak anak.
“Dengan penerapan konsep ramah anak, santri dapat belajar dengan aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan,” kata Iyan kepada wartawan melalui sambungan telepon, Minggu 14 Juni 2026.
Menurutnya, Pemkab Lebak mendukung penuh kebijakan Kementerian Agama yang mendorong seluruh pesantren, baik salafi maupun modern, menerapkan sistem pendidikan ramah anak guna menekan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan.
Sebagai langkah pencegahan, kata Iyan, pesantren diharapkan menerapkan pemisahan asrama serta aktivitas belajar antara santri laki-laki dan perempuan. Selain itu, tenaga pengajar juga disesuaikan dengan jenis kelamin santri.
“Santri laki-laki dibimbing ustaz laki-laki, sedangkan santri perempuan dibina ustazah perempuan. Ini bagian dari upaya pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran maupun tindak kekerasan seksual,” ujarnya.
Pemkab Lebak juga terus menggencarkan sosialisasi dan edukasi pencegahan kekerasan seksual ke pondok pesantren, majelis taklim, hingga sekolah umum. Kegiatan tersebut melibatkan Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lebak, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), pimpinan pesantren, serta tokoh masyarakat.
Lebih lanjut, Pemkab Lebak tengah mempertimbangkan penerbitan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pesantren Ramah Anak agar pelaksanaannya memiliki dasar hukum yang lebih kuat.
“Kami berharap keterlibatan semua pihak, termasuk adanya perda, dapat mencegah kasus kekerasan seksual maupun kekerasan fisik terhadap anak,” tuturnya.
Selain pencegahan, pemerintah daerah juga menyiapkan perlindungan bagi korban kekerasan seksual melalui pendampingan hukum dan layanan pemulihan psikologis.
Menurut Iyan yang juga menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Daerah III Setda Kabupaten Lebak, korban kekerasan membutuhkan perhatian serius agar dapat pulih secara mental dan kembali menjalani kehidupan secara normal.
“Korban akan diberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum agar kasus yang dialami dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum jika anak menjadi korban kekerasan,” pungkasnya. (*)











