SERANG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang, bakal membuka kembali lima pos Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) di lima kecamatan bulan ini.
Lokasinya berada di lingkungan kantor kecamatan yaitu, di Kecamatan Kibin, Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Petir, Kecamatan Anyer, dan Kecamatan Tirtayasa.
Plt Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Serang Anton Hermawanto mengatakan, program Zakiah keberadaannya terus ditambah untuk lebih mendekatkan kepada masyarakat kurang mampu, yang mempunyai musibah persoalan hukum agar lebih cepat tertangani.
“Dalam waktu dekat Juni ini, kami akan membuka pos Zakiah di lima kecamatan, supaya lebih dekat ke masyarakat bisa lebih banyak mambantu dalam menyelesaikan persoalan hukum,” katanya saat diwawancarai wartawan di ruang kerjanya, Kamis 11 Juni 2026.
Anton mengatakan, keberadaan Zakiah saat ini baru ada tiga yaitu di Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, gedung MPP Puspemkab Serang, dan di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu.
“Dengan tambahnya lima pos lagi berarti Zakiah di Kabupaten Serang ada delapan, respon dari masyarakat sangat baik dan banyak yang merasa terbantu dengan program ibu Bupati ini,” ujarnya.
Dikatakan Anton, dari Januari sampai Juni sudah ada sekitar 35 perkara yang telah ditangani dari alokasinya 75 perkara, yang diyakininya akan bisa bertambah sampai akhir tahun.
Ada berbagai kasus yang ditanganinya mulai dari perkelahian, pencurian, dan lain sebagainya, yang mayoritas itu kasus pidana.
“Advokat mendampingi di persidangan, minimal hak-hak dia diakui secara hukum, kita menangani masalah yang dinilai tidak sesuai, mohon maaf warga Kabupaten Serang banyak tidak memahami itu. Apabila ada warga Kabupaten Serang ketika dilimpahkan ke pengadilan, kita harus respon cepat mendampingi,” ucapnya.
Kata Anton, program Zakiah bekerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH), yang ditempatkan di masing-masing pos Zakiah untuk membantu menyelesaikan masalah hukum bagi masyarakat kurang mampu.
“Kita akan pasang banner di masing-masing pos Zakiah, dengan mencantumkan nomor kontak dari masing-masing LBH atau advokatnya, supaya bisa mengatur jadwal dengan masyarakat,” tuturnya. (*)
Reporter : Agung Gumelar










