RANGKASBITUNG,BANTENEKSPRES.CO.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak, Banten, inisial S yang terlibat dalam pungutan liar (Pungli) pada reaktivasi BPJS PBI lantaran dinonaktifkan oleh Pemerintah imbas penyesuaian Desil, mendapat sangsi penurunan pangkat.
Rekomendasi tersebut dikeluarkan Inspektorat Kabupaten Lebak setelah melakukan pemeriksaan terhadap S atas dugaan pungutan liar (Pungli) kepada warga.
Fakhri Fitriana, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, memebanarkan, bahwa pihaknya sudah menerima rekomendasi atas hasil pemeriksaan Inspektorat terhadap S.
“Iya rekomendasinya penurunan pangkat kepada yang bersangkutan,” kata Fakhry saat dihubungi, Kamis 4 Juni 2026.
Menurutnya, dengan rekomendasi Inspektorat tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan arahan dari Bupati Lebak.
“Iya, kami akan tindak lanjuti rekomendasi tersebut berdasarkan arahan dari Pak Bupati selaku PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian),” ujarnya.
Kepala Desa Rahong Kecamatan Malingping, Ubed Jubaedi yang melaporkan kasus pungli tersebut mengaku semoga sangsi tersebut membuat pelaku jera.
Menurut dia, kasus tersebut terungkap karena sejumlah warga mengadu kepadanya, dan salah satu warganya mengaku dipinta uang hingga Rp900 ribu oleh S jika ingin BPJS-nya yang terkena penonaktifan bisa kembali aktif dan bisa kembali ke desil 1.
“Jadi salah satu warga saya masuk RSUD, karena BPJS tidak aktif kemudian suaminya mengurus ke Dinsos. Di sana oleh oknum S malah dipinta uang Rp900 ribu kalau BPJS-nya mau diurus,” ucapnya.(*)










